Panduan prosedur impor,- Di zaman serba digital seperti saat ini, mendatangkan barang dari luar negeri cukup mudah. Baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, syaratnya hanya satu, Anda perlu tahu seperti apa prosedur impor barang yang baik dan benar.
Yuk, cari tahu bagaimana langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, serta besar tarif bea masuk mendatangkan barang dari luar negeri di sini!
Pengertian Impor Barang

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri, ke dalam negeri. Adapun barang impor dari luar negeri ke Indonesia bisa digunakan untuk keperluan pribadi, dijual kembali, atau alasan lainnya.
Kegiatan impor maupun ekspor juga dapat berpengaruh positif pada pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Langkah-Langkah Prosedur Impor

Agar bisa mendatangkan barang dari luar negeri, Anda harus paham langkah-langkah yang perlu dilakukan. Ini dia panduan prosedur impor barang Bea Cukai yang perlu juga Anda perhatikan:
- Mencari supplier yang kredibel dan tepercaya.
- Menyepakati harga barang lalu membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang akan diimpor.
- Mengirim fax ke importir, dokumen, packing list, dan dokumen lainnya.
- Membuat dan mengisi dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang).
- Mengirimkan data PIB ke SKP (Sistem Komputer Pelayanan) Bea dan Cukai secara online.
- Pemrosesan data PIB di Portal Indonesia National Single Windows untuk proses validasi dokumen.
- Jika PIB mendapatkan jalur hijau, maka akan keluar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
- Barang bisa keluar dari pelabuhan setelah SPPB keluar.
Dokumen yang Diperlukan

Prosedur kelengkapan dokumen impor juga tidak kalah penting untuk Anda ketahui. Dokumen ekspor impor terbagi menjadi dua macam, yaitu dokumen utama dan tambahan.
Dokumen Utama
Yang termasuk dalam dokumen utama yang perlu Anda siapkan, antara lain:
- Invoice/faktur yang berguna sebagai bukti transaksi atau penagihan.
- Packing list berupa informasi rincian spesifikasi barang.
- Bill of lading (B/L) atau Air Waybill.
- Polis asuransi.
- Shipping instruction.
Dokumen Tambahan
Selain dokumen utama, ada beberapa dokumen tambahan yang juga perlu dipersiapkan, antara lain:
- Surat Keterangan Asal (SKA).
- Certificate of Analysis (COA).
- Sertifikat fitosanitari.
- Sertifikat fumigasi.
Tarif Bea Masuk
Impor barang adalah suatu aktivitas yang memerlukan biaya bea masuk. Namun tentu saja, semua ada biayanya.
Nah, yang menjadi variabel dalam tarif bea cukai ini antara lain:
- Tarif pembebanan, yaitu 7,5% dari nilai pabean (harga barang(FOB) + asuransi + ongkos kirim).
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen dari nilai impor Anda.
Nah, setelah memahami tarif, dokumen, serta prosedur impor barang, yang perlu Anda perhatikan selanjutnya adalah memilih ekspedisi profesional dan kredibel untuk pengiriman barang Anda. Percayakan pengiriman Anda hanya pada JTE yang melayani jasa cargo darat, laut, dan udara. JTE Ekspres, solusi pengiriman cargo Anda!
Pos-pos Terbaru
- Ekspedisi Pengiriman Barang Aman & Termurah ke Seluruh Indonesia
- Mengenal Wing Box Truk, Spesifikasi, Jenis, Dan Kelebihannya
- 1 Kubik Berapa Liter? Ini Cara Konversi Volume secara Online Dan Manual
- 4 Ukuran Kardus Packing Dalam Pengiriman Barang
- Barang Fragile Adalah: Pengertian, Jenis Barang & Tips Pengemasan
- Nama Pelabuhan Makassar, Sejarah, Dan Fasilitasnya
- Perbedaan Truk CDD dan CDE, Mana yang Cocok untuk Pengiriman Barang?
- 2 Nama Pelabuhan Di Provinsi Lampung Yang Paling Sibuk
- Mengenal Gudang Sortir Barang Dan Fungsinya Dalam Ekspedisi
- Kenali 7 Jenis Layanan Logistik Dan Kegunaannya